Paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak
permohonan pemindahbukuan diterima secara
lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pemindahbukuan
Telepon : (021) 134 ; 1500200
Faksimile : (021) 5251245
Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website : www.lapor.go.id ; www.wise.kemenkeu.go.id ; www.pengaduan.pajak.go.id
Chat Pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store