Surat Keterangan Fiskal

  1. Surat permohonan;
  2. surat kuasa khusus, apabila permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak atau kartu identitas pegawai, apabila permohonan disampaikan oleh pegawai Wajib Pajak atau surat penunjukan apabila permohonan disampaikan oleh pihak lain;
  3. fotokopi akta pendirian dan/atau dokumen pendukung lainnya antara lain fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang memuat data pengurus Wajib Pajak (dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis melalui KPP/KP2KP selain tempat Wajib Pajak terdaftar).

  1. Melengkapi dokumen persyaratan
  2. Permohonan dapat diajukan langsung melalui loket TPT
  3. Permohonan dapat diajukan melalui jasa ekspedisi/pengiriman

Apabila permohonan disampaikan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, SKF/Surat Penolakan SKF secara otomatis diterbitkan oleh sistem segera setelah permohonan disampaikan;

apabila permohonan disampaikan secara langsung ke KPP/KP2KP, SKF/Surat Penolakan SKF diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Hasil SKF

Telepon : (021) 134 ; 1500200

Faksimile : (021) 5251245

Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id 

Twitter : @kring_pajak

Website : www.lapor.go.id ; www.wise.kemenkeu.go.id ; www.pengaduan.pajak.go.id

Chat Pajak : www.pajak.go.id 

 Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kpp.078@pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Fiskal"