Apabila permohonan disampaikan melalui laman
Direktorat Jenderal Pajak, SKF/Surat Penolakan
SKF secara otomatis diterbitkan oleh sistem segera
setelah permohonan disampaikan;
apabila permohonan disampaikan secara langsung
ke KPP/KP2KP, SKF/Surat Penolakan SKF
diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah
permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Hasil SKF
Telepon : (021) 134 ; 1500200
Faksimile : (021) 5251245
Email : pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id ; pengaduan@pajak.go.id
Twitter : @kring_pajak
Website : www.lapor.go.id ; www.wise.kemenkeu.go.id ; www.pengaduan.pajak.go.id
Chat Pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store