Salinan Permohonan (telah mendapat nomor perkara), bukti setor beserta SKUM
Uang sisa panjar, salinan nukti pengambilan sisa panjar
Pendaftaran Perkara Pidana Biasa dan Singkat
Pemohon menerima penetapan pembantaran dan Pembantaran penahanan Terdakwa tercatat dalam register
Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera
Pemohon / Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara.
Pemohon/Penasihat Hukum menerima tanda terima Permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Pemohon/Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan kasasi yang sudah diberi nomor perkara kasasi.
Pemohon upaya hukum banding (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) akan menerima tanda terima penyerahan memori banding atau kontra memori banding beserta 1 (satu) salinan resmi memori banding atau kontra memori banding yang telah terda ar
Pemohon/Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan banding yang sudah diberi nomor perkara banding.
Surat permohonan mendapatkan nomor register penetapan diversi dan menerima salinan penetapan diversi.
Pemohon menerima surat ijin mengunjungi Tahanan Hakim dan Nama Pemohon tercatat dalam register
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
Panitera Muda Hukum