Permohonan Konsinyasi

  1. Surat permohonan Konsinyasi.
  2. Fotocopy identitas Pemohon dan Termohon
  3. Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum
  4. Surat tugas dari instansi terkait.
  5. Berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
  6. Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian. Surat keputusan Gube
  7. Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi
  8. Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah
  9. Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar biaya perkara yang telah dihitung oleh kasir.

  1. Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneli? kelengkapan berkas permohonan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara, disampaikan kepada Panitera Muda Perdata untuk di telaah selanjutnya disampaikan kepada Panitera untuk dipelajari.
  3. Meja I menghitung panjar biaya perkara yang harus dibayar setelah dinyatakan permohonan konsinyasi tersebut dapat diterima. Biaya perkara tersebut dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
  4. Meja I menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli dan salinannya.

60 Menit

Dapat diunduh pada website pn-wonogiri.go.id

Salinan Permohonan (telah mendapat nomor perkara), bukti setor beserta SKUM

1.  Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

a.  Meja Pengaduan.

b.  Surat Elektronik /Email (info@pn-wonogiri.go.id)

c.  WA/SMS (08112646502)

d.  Faxsimile (0273) 321151

e.  PTSP on Call (08112646501)

f.   Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Wonogiri dengan alamat Jl. Raden Mas Said No. 12Wonogiri

2.  Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamah agung.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Konsinyasi"