Penerimaan Upaya Hukum Perdata Peninjauan Kembali (PK)
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Semarang / Pengadilan Negeri Kendal

Pemohon/Kuasanya menerima tanda terima Penyerahan Memori Peninjauan Kembali (PK) dan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK).

Pendaftaran Perkara Keberatan Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Semarang / Pengadilan Negeri Kendal

-PemohonKeberatanmenerimabuktipembayaran panjar biaya perkara; - Pemohon Keberatan Menerima satu Salinan Keberatan yang sudah diberi nomor perkara; - Pemohon menerima akta dan salinan memori Keberatan.

Pendaftaran Perkara Permohonan / Gugatan / Verzet dan Derden Verzet
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Semarang / Pengadilan Negeri Kendal

- Pemohon/Penggugat/Kuasanyamenerimabukti pembayaran panjar perkara; - Pemohon/Penggugat/Kuasanya menerima satu Salinan Permohonan atau Gugatan yang sudah di beri Nomor Perkara.