Pendaftaran Gugatan Perdata Melalui E-Court

No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024

  1. Surat Gugatan (Asli dan 5 rangkap fotokopi tanpa meterai)
  2. CD Gugatan (ketikan disimpan format Ms. Word)
  3. Surat Kuasa bila menggunakan kuasa hukum
  4. Foto Copy Bukti-bukti Awal

  1. Panmud Perdata menerima Gugatan melalui Ecourt kemudian meneliti kelengkapan berkas perkara dan melakukan validasi panjar biaya perkara?Petugas Meja 1 Perdata memberi nomor perkara pada SIPP dan Register Induk?Meja Kasir menerima dan menyetor penerimaan negara bukan pajak(PNBP) kemudian mencatatkan biaya perkara kedalam buku jurnal keuangan?Petugas Meja 2 Perdata mencatat data perkara pada register perkara

  1. Pendaftaran Gugatan
  2. Panmud Perdata menerima Gugatan melalui Ecourt kemudian meneliti kelengkapan berkas perkara dan melakukan validasi panjar biaya perkara
  3. Petugas Meja 1 Perdata memberi nomor perkara pada SIPP dan Register Induk
  4. Meja Kasir menerima dan menyetor penerimaan negara bukan pajak(PNBP) kemudian mencatatkan biaya perkara kedalam buku jurnal keuangan
  5. Petugas Meja 2 Perdata mencatat data perkara pada register perkara

Surat Keputusan Bersama Nomor 164/KPN.W12-U17/SK.HK3.1.1/I/2024; Nomor 211/KPA.W11-A25/SK.HK.2. 6/I/2024 Tentang Penetapan Panjar Biaya Dan Biaya Panggilan / Pemberitahuan Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Boyolali Kelas IB dan Pengadilan Agama Boyolali Kelas IA

Putusan

Ketua Pengadilan Negeri Boyolali

  • MarningCall WhatsApp : 081230264545
  • Surat Elektronik/e-mail  : pnboyolali@ymail.com
  • Telepon                          : 0276-21270
  • Faksimile                       : 0276-321269
  • Alamat Surat                 : Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 Boyolali Jawa Tengah
  • Pengaduan Langsung    : Meja Pengaduan PTSP PN Byl


Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI 

  • Aplikasi                     : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • SMS/Pesan SIngkat   : 0811-9699-900 

                                               dengan format SMS :  Namapelapor#nip/no.identitaspelapor#namaterlapor#satuankerjaterlapor#isipengaduan

  • Telp./Fax                   : 021-29079177 / 021-21481233
  • Alamat Surat             : Kepala Badan Pengawasan MA RI, Jln. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat 13011 atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan

Komisi Yudisial RI

  • Laman Resmi        : www.komisiyudisial.go.id
  • Surat Elektronik     : kyri@komisiyudisial.go.id
  • Telp./Faks.             : 021-3905455
  • Alamat Surat          : Jalan Kramat Raya Nomor 57 Jakarta Pusat PO BOX 2685


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

  • Laman resmi              : www.kpk.go.id
  • Surat Elektronik         : pengaduan@kpk.go.id
  • WhatsApp                  : 0811959575
  • SMS/Pesan Singkat  : 08558575575
  • Alamat Surat             : Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta Selatan, 12950

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan Perdata Melalui E-Court"