Pendaftaran Perkara Permohonan / Gugatan / Verzet dan Derden Verzet

  1. Membawa asli surat Permohonan/Gugatanyang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendal rangkap 3 (untuk perkara permohonan) dan sejumlah Tergugat dan Majelis Hakim (perkara gugatan) beserta soft copynya (dalam CD);
  2. Surat Kuasa Asli dan lampirannya (jika menggunakan Kuasa);
  3. Fotocopy surat-surat bukti yang sudah di nazegel di kantor pos.

  1. Pemohon/Penggugat/kuasanya menyerahkan asli surat permohonan kepada petugas PTSP beserta soft copynya;
  2. Pemohon menyerahkan KTP dan alamat email sebagai persyaratan pembuatan akun e-Court;
  3. Pemohon memperoleh akun e-Court dari petugas meja e-Court;
  4. Pemohon mendaftarkan perkara dan mengunggah berkas melalui aplikasi e-Court;
  5. Panjarbiayaperkaraakanmunculketikaproses pendaftaran selesei dan pemohon dapat melakukan Pembayaran di Bank BTN Cabang Kendal dan/atau Kantor Pos;
  6. PetugasmejaIIakanmendaftarkanperkaradari e-Court ke SIPP apabila perkara telah terbayar dan nomor perkara akan muncul di akun eCourt pemohon.

30 Menit

Panjar biaya dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kendal tentang Taksiran Panjar (Voorschot) Biaya Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kendal.

- Pemohon/Penggugat/Kuasanyamenerimabukti pembayaran panjar perkara; - Pemohon/Penggugat/Kuasanya menerima satu Salinan Permohonan atau Gugatan yang sudah di beri Nomor Perkara.

-Melalui SIWAS (https://siwas.mahkamahagung.go.id)

-Melalui aplikasi SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id)

-Melalui aplikasi SISUPER SKM, SPAK, Survei Harian (http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/)

-Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 25578300

-Melalui nomor telepon PT Semarang : (024) 8448755

-Melalui nomor telepon PN Kendal : (0294) 381479

-Melalui nomor Whatsapp : 0812 2506 9665

-Melalui Email: pnkendal@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Permohonan / Gugatan / Verzet dan Derden Verzet"