Penerimaan Upaya Hukum Perdata Banding / Kasasi

  1. Mengajukan permohonan Banding/Kasasi secara tertulis asli surat kuasa (apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum).

  1. Pemohon atau kuasanya menyerahkan asli memori Banding/Kasasi/Kontra Memori Banding/Kasasi dan salinannya kepada petugas PTSP sejumlah Termohon Banding/Kasasi dan Asli surat kuasa (Apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum) dilampiri foto copy berita acara sumpah dan kartu anggota jika tidak menggunakan kuasa, surat permohonan di tanda tangan sendiri;
  2. Petugas membuatkan tanda terima memori Banding/Kasasi/Kontra Memori Banding/Kasasi;
  3. Jurusita memberitahukan Memori Banding/Kasasi kepada Termohon Banding/Kasasi;
  4. Termohon Menandatangani Relaas Pemberitahuan Memori Banding/Kasasi;
  5. Jurusita memberitahukan Kontra Memori Banding/Kasasi kepada Pemohon Banding/Kasasi;
  6. Pemohon Banding/Kasasi menandatangani Relaas
  7. Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding/ Kasasi.

30 Menit

Panjar biaya dihitung berdasarkan SuratKeputusan Ketua Pengadilan Negeri Kendal tentang Taksiran Panjar (Voorschot) Biaya Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kendal.

Pemohon/Kuasanya menerima tanda terima Penyerahan Memori Banding/Kasasi/Kontra Memori Banding/Kasasi.

-Melalui SIWAS (https://siwas.mahkamahagung.go.id) -Melalui aplikasi SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id) -Melalui aplikasi SISUPER SKM, SPAK, Survei Harian (http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/) -Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 25578300 -Melalui nomor telepon PT Semarang : (024) 8448755 -Melalui nomor telepon PN Kendal : (0294) 381479 -Melalui nomor Whatsapp : 0812 2506 9665 -Melalui Email: pnkendal@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Upaya Hukum Perdata Banding / Kasasi"