Permohonan Pembebasan Biaya Perkara Perdata (PRODEO)

  1. Membawa asli surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya (missal Kartu Indonesia Sehat dsb) dari pemerintah/instansi yang berwenang;
  2. KTPdane-mail

  1. Pemohon menyerahkan asli Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya kepada petugas PTSP untuk dipindai/scan oleh petugas PTSP;
  2. Pemohon menyerahkan KTP dan alamat email sebagai persyaratan pembuatan akun e-Court;
  3. Pemohonmemperolehakune-Courtdaripetugas meja e-Court;
  4. PemohonmengunggahfileSKTMkee-Courtdan mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara melalui e-Court;
  5. Ketua PN memeriksa pengajuan permohonan pembebasan biaya perkara dan melakukan verifikasi melalui SIPP;
  6. Ketua menerima/menolak permohonan pembebasan biaya perkara melalui SIPP;
  7. ika permohonan pembebasan biaya perkara diterima, maka dilanjutkan dengan pendaftaran perkara tanpa biaya melaliai e-Court oleh Pemohon dan dilakukan register oleh petugas PTSP;
  8. Jika permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, maka dilanjutkan dengan pendaftaran perkara secara reguler melalui e-Court dengan membayar biaya perkara

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima penetapan pembebasan biaya perkara

-Melalui SIWAS (https://siwas.mahkamahagung.go.id) -Melalui aplikasi SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id) -Melalui aplikasi SISUPER SKM, SPAK, Survei Harian (http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/) -Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 25578300 -Melalui nomor telepon PT Semarang : (024) 8448755 -Melalui nomor telepon PN Kendal : (0294) 381479 -Melalui nomor Whatsapp : 0812 2506 9665 -Melalui Email: pnkendal@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembebasan Biaya Perkara Perdata (PRODEO)"