No. SK: 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024
Petugas PTSP menerima pendaftaran permohonan eksekusiàPanitera Muda Perdata memeriksa permohonan eksekusià Jika dirasah lengkap Panitera Muda Perdata membuat resume permohonan eksekusiàPanitera menelaah dan memberikan pendapat terhaddap resumeàKetua Pengadilan Negeri mempelajari permohonaan eksekusi dan berkas perkara yang dimohonkan eksekusià Panitera Muda Perdata menghitung besarnya panjar biaya eksekusiàPetugas Meja kasir membuat SKUMàMenerima bukti setoran pembayaran dari pemohonàMenginput kedalam SIPP dan mencatat kedalam Buku Jurnal Keuangan.
Surat Keputusan Bersama Nomor 164/KPN.W12-U17/SK.HK3.1.1/I/2024; Nomor
211/KPA.W11-A25/SK.HK.2. 6/I/2024 Tentang Penetapan Panjar Biaya Dan Biaya
Panggilan / Pemberitahuan Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Boyolali Kelas
IB dan Pengadilan Agama Boyolali Kelas IA
Penetapan
Ketua Pengadilan Negeri Boyolali
Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI
dengan format SMS : Namapelapor#nip/no.identitaspelapor#namaterlapor#satuankerjaterlapor#isipengaduan
Komisi Yudisial RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store