Penerimaan Upaya Hukum Perdata Peninjauan Kembali (PK)

  1. Mengajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis;
  2. MenyerahkanmemoriPeninjauanKembali (PK);
  3. Asli surat kuasa (apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum).

  1. Pemohon atau kuasanya menyerahkan asli memori Peninjauan Kembali (PK) atau Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK) dan salinannya kepada petugas PTSP sejumlah Termohon Peninjauan Kembali (PK) dan Asli surat kuasa (Apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum) dilampiri foto copy berita acara sumpah dan kartu anggota, jika tidak menggunakan kuasa surat permohonan di tanda tangan sendiri
  2. Petugas membuatkan tanda terima memori Peninjauan Kembali (PK) atau Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK);
  3. Jurusita memberitahukan Memori Peninjauan Kembali (PK) kepada Termohon Peninjauan Kembali (PK)
  4. Termohon Menandatangani Relaas Pemberitahuan Memori Peninjauan Kembali (PK)
  5. Jurusita memberitahukan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK) kepada Pemohon Peninjauan Kembali (PK
  6. Pemohon Peninjauan Kembali (PK) menandatangani Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK)
  7. Jurusita memberitahukan pemeriksaan berkas perkara (inzage)

30 Menit

Panjar biaya dihitung berdasarkan Surat

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kendal

tentang Taksiran Panjar (Voorschot) Biaya

Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Kendal

Pemohon/Kuasanya menerima tanda terima Penyerahan Memori Peninjauan Kembali (PK) dan Kontra Memori Peninjauan Kembali (PK).

-Melalui SIWAS (https://siwas.mahkamahagung.go.id) -Melalui aplikasi SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id) -Melalui aplikasi SISUPER SKM, SPAK, Survei Harian (http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/) -Melalui nomor telepon BAWAS : (021) 25578300 -Melalui nomor telepon PT Semarang : (024) 8448755 -Melalui nomor telepon PN Kendal : (0294) 381479 -Melalui nomor Whatsapp : 0812 2506 9665 -Melalui Email: pnkendal@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Upaya Hukum Perdata Peninjauan Kembali (PK)"