Permohonan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti

No. SK: SK KMA 365 KMA SK XII 2022

  1. KTP
  2. Bukti Kepemilikan

  1. Pemohon mengajukan permohonan izin pinjam pakai barang bukti pada halaman utama E-Berpadu dengan tombol "Layanan" pada menu layanan "Izin Pinjam Pakai Barang Bukti"
  2. Pemohon mengisi data diri pada formulir yang tersedia serta mengunggah persyaratan dokumen seperti bukti kepemilikan dan KTP elektronik
  3. Setelah klik Simpan, sistem akan menampilkan QR Code dan Status Permohonan Izin pinjam pakai barang bukti.
  4. Pemohon akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui WhatsApp/ Email perihal pengajuan izin pinjam pakai barang bukti yang berisi informasi nomor register permohonan serta link untuk memantau validasi pengajuan.
  5. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana akan meneliti kelengkapan dokumen permohonan izin pinjam pakai barang bukti, permohonan yang tidak lengkap diberi notifikasi untuk dilengkapi paling lama 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima di e-berpadu
  6. Permohan yang telah lengkap akan diproses dan divalidasi. Setelah pengajuan divalidasi, pemohon akan menerima notifikasi/pemberitahuan validasi pengajuan permohonan izin pinjam pakai. (Status Permohonan Izin pinjam pakai: sudah divalidasi Pengadilan dan Izin diberikan)
  7. Pemohon dapat mengunduh dokumen penetapan izin pinjam pakai barang bukti pada layanan “cek pengajuan izin pinjam pakai” melalui eberpadu.mahkamahagung.go.id, untuk selanjutnya ditunjukkan kepada petugas penyimpanan barang bukti
  8. Jaksa Penuntut umum akan menerima notifikasi bahwa izin telah divalidasi oleh Pengadilan. Pemohon menunjukkan izin pinjam pakai barang bukti dari pengadilan kepada jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum menyerahkan barang bukti kepada pemohon

1. Melengkapi dokumen dan data permohonan izin pinjam pakai barang bukti (1 hari)

2. pengecekan kelengkapan dokumen dan proses pembuatan penetapan izin pinjam pakai barang bukti (1 hari)

 3. Penandatanganan dan pemvalidasian penetapan izin pinjam pakai barang bukti (1 hari)

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pinjam Pakai Barang Bukti

1. Pengaduan melalui Virtual Assisten Pengadilan Negeri Purworejo yang tersedia pada halaman Website Pengadilan Negeri Purworejo (https://pn-purworejo.go.id/) dengan nomor WA : 081949957163 dapat langsung mengunjungi kantor Pengadilan Negeri Purworejo

2. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

3. Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.aplikasi mobile (Android dan iOS) melalui http://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau nomor Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 085282490900, Surat elektronik (e-mail): pengaduan@badanpengawasan.net atau Telepon/Faksimile : (021) 29079274


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online