Permohonan Pembantaran

  1. Surat pemberitahuan rawat inap Terdakwa di rumah sakit dari Rutan
  2. Surat keterangan dari rumah sakit

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat pemberitahuan rawat inap Terdakwa di rumah sakit dan surat keterangan dari rumah sakit
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat pembantaran
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan pembantaran kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk dibuatkan penetapan pembantaran
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan ke dalam register

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima penetapan pembantaran dan Pembantaran penahanan Terdakwa tercatat dalam register

1.  Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

a.  Meja Pengaduan.

b.  Surat Elektronik /Email (info@pn-wonogiri.go.id)

c.  WA/SMS (08112646502)

d.  Faxsimile (0273) 321151

e.  PTSP on Call (08112646501)

f.   Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Wonogiri dengan alamat Jl. Raden Mas Said No. 12Wonogiri

2.  Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamah agung.go.id).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembantaran"