Perkara Perdata Permohonan

  1. Membawa surat permohonan asli dan salinan surat permohonan sejumlah 2 / menyesuaikan jumlah termohon.
  2. Soft copy permohonan dalam bentuk file ms word
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah di da? arkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insiden?l dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insiden?l dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insiden?l.
  4. Foto copy identitas / KTP pemohon

  1. Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas permohonan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata
  3. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli

a. Pemohon / Kuasa menyerahkan syarat – syarat tersebut kepada petugas Pelayanan

b. Petugas pelayanan meneliƟ kelengkapan berkas permohonan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata.

c. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tuangkan

dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon / Kuasanya untuk di
bayarkan ke Bank.

d. Petugas menerima bukƟ pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan

nomor pada berkas perkara serta menuliskan nomor register pada permohonan asli.

Dapat diunduh pada website pn-wonogiri.go.id

Pemohon / Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara.

1.  Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

a.  Meja Pengaduan.

b.  Surat Elektronik /Email (info@pn-wonogiri.go.id)

c.  WA/SMS (08112646502)

d.  Faxsimile (0273) 321151

e.  PTSP on Call (08112646501)

f.   Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Wonogiri dengan alamat Jl. Raden Mas Said No. 12Wonogiri

2.  Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamah agung.go.id).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Perdata Permohonan"