b. Petugas pelayanan meneliƟ kelengkapan berkas permohonan dengan di lengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya di tanda tangani oleh panitera Muda Perdata.
c. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tuangkan
d. Petugas menerima bukƟ pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan
Pemohon / Kuasanya menerima salinan permohonan yang telah mendapatkan nomor perkara.
1. Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
a. Meja Pengaduan.
b. Surat Elektronik /Email (info@pn-wonogiri.go.id)
c. WA/SMS (08112646502)
d. Faxsimile (0273) 321151
e. PTSP on Call (08112646501)
f. Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Wonogiri dengan alamat Jl. Raden Mas Said No. 12Wonogiri
2. Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamah agung.go.id).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store