Penerimaan Layanan Melalui E-Court

  1. Jika Pendaftar adalah Advokat yang sudah terveri?kasi dan tervalidasi oleh Pengadilan Tinggi maka Pengguna Terdaftar bila langsung mendaar perkara.
  2. Jika pendaftar adalah Pengguna lain maka langkah pertama pembuatan akun melalui Pengadilan tingkat pertama Setempat. Yang dimaksud pengguna lain yaitu Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, serta Kuasa Insidentil
  3. Jika pendaar Pengguna lain telah mendapatkan akun, maka pendaftar dapat mengakses ecourt untuk pendaftaran perkara secara online
  4. Identitas / KTP prinsipal
  5. Identitas Tergugat / Termohon
  6. Softcopy gugatan/permohonan dalam bentuk MS word dan Pdf
  7. Softcopy bukti awal dalam bentuk Pdf

  1. Petugas E-Court sewaktu berkala bertugas melakukan pengecekan pada sistem tersebut.
  2. Jika petugas mendapatkan adanya pendaftaran perkara melalui E-Court dan pendaftaran tersebut telah selesai dilakukan oleh Pendaftar sampai dengan pembayaran secara online maka petugas E-Court menginformasikan kepada kasir.
  3. Kasir menginput register perkara tersebut melalui SIPP.
  4. Kasir membuat SKUM atas pembayaran online tersebut.
  5. Meja II menindaklanjuti Perkara tersebut dalam meregister perkara sampai dengan tahap penetapan hari sidang.

20 Menit

Sesuai SK KPN yang dapat diunduh di website pn.wonogiri.go.id

Nomor Perkara

1.  Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

a.  Meja Pengaduan.

b.  Surat Elektronik /Email (info@pn-wonogiri.go.id)

c.  WA/SMS (08112646502)

d.  Faxsimile (0273) 321151

e.  PTSP on Call (08112646501)

f.   Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Wonogiri dengan alamat Jl. Raden Mas Said No. 12Wonogiri

2.  Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamah agung.go.id).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Layanan Melalui E-Court"