Pelimpahan Perkara Pidana Cepat dan Lalu Lintas

  1. Penyidik/PPNS menyerahkan asli berkas perkara dengan dilengkapi softcopy surat dakwaan

  1. Penyidik/PPNS menyerahkan berkas perkara dengan lampirannya
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti surat kelengkapan berkas perkara
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima berkas perkara
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelimpahan Pidana Cepat

1.  Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

a.  Meja Pengaduan.

b.  Surat Elektronik /Email (info@pn-wonogiri.go.id)

c.  WA/SMS (08112646502)

d.  Faxsimile (0273) 321151

e.  PTSP on Call (08112646501)

f.   Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Wonogiri dengan alamat Jl. Raden Mas Said No. 12Wonogiri

2.  Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamah agung.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Perkara Pidana Cepat dan Lalu Lintas"