Pelayanan Pidana Perpanjangan Penahanan

  1. Penyidik membuka link https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/login dengan akun yang sudah dibuat
  2. Melengkapi persyaratan yang harus dilengkapi dan diupload

  1. Penyidik melengkapi kolom permohonan yang tersedia dengan lengkap dan kirim
  2. Melengkapi data dokumen penyitaan yang harus diupload berupa:
  3. Surat Permohonan Penetapan Perpanjangan Penahanan
  4. Surat Perintah Penahanan dari Penyidik
  5. Berita Acara Penahanan Penyidik
  6. Resume Penyidik
  7. Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri
  8. Petugas PTSP Pidana akan memeriksa permohonan yang sudah diajukan melalui e-Berpadu
  9. Jika sudah lengkap permohonan akan diproses, namun jika masih ada kekeliruan akan dikembalikan kepada Penyidik untuk dilakukan perbaikan
  10. Petugas PTSP Pidana akan mendistribusikan kepada bagian Umum untuk diinput di Surat Masuk dan didisposisikan kepada Panitera Muda Pidana dan Panitera
  11. Permohonan Perpanjangan Penahanan akan diproses dan dikoreksi sebelum dibubuhi tanda tangan elektronik oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri
  12. Penyidik mengunduh penetapan permohonan Perpanjangan Penahanan yang sudah dibubuhi tanda tangan elektronik oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, dan tidak perlu datang ke Pengadilan Negeri Wonogiri
  13. Petugas akan meregister penetapan Perpanjangan Penahanan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan

1.  Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

a.  Meja Pengaduan.

b.  Surat Elektronik /Email (info@pn-wonogiri.go.id)

c.  WA/SMS (08112646502)

d.  Faxsimile (0273) 321151

e.  PTSP on Call (08112646501)

f.   Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Wonogiri dengan alamat Jl. Raden Mas Said No. 12Wonogiri

2.  Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamah agung.go.id).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pidana Perpanjangan Penahanan"