Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar.
  2. Menunjukkan identitas diri.
  3. Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada.
  4. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar kepada Petugas Pelayanan.
  2. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon untuk memas?kan bahwa pemohon adalah yang berhak menerima sisa panjar.
  3. Petugas Pelayanan menyampaikan permohonan tersebut kepada kasir.
  4. Kasir menghitung sisa panjar serta membuat bukti pengembalian sisa panjar
  5. Kasir menutup panjar biaya perkara yang diambil sisa panjarnya.
  6. Kasir menyampaikan bukti pengambilan sisa panjar untuk ditanda tangani oleh pemohon.
  7. Kasir menyerahkan uang sisa panjar beserta salinan bukti pengambilan sisa panjar

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Uang sisa panjar, salinan nukti pengambilan sisa panjar

1.  Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

a.  Meja Pengaduan.

b.  Surat Elektronik /Email (info@pn-wonogiri.go.id)

c.  WA/SMS (08112646502)

d.  Faxsimile (0273) 321151

e.  PTSP on Call (08112646501)

f.   Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Wonogiri dengan alamat Jl. Raden Mas Said No. 12Wonogiri

2.  Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamah agung.go.id).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama"