Penerimaan Perkara Pidana Biasa dan Singkat

  1. Penuntut Umum menyerahkan asli berkas perkara dengan dilengkapi softcopy surat dakwaan

  1. Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya
  2. Petugas Meja I meneliti surat kelengkapan berkas perkara
  3. Petugas Meja I menandatangani surat tanda terima berkas perkara
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Perkara Pidana Biasa dan Singkat

1.  Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

a.  Meja Pengaduan.

b.  Surat Elektronik /Email (info@pn-wonogiri.go.id)

c.  WA/SMS (08112646502)

d.  Faxsimile (0273) 321151

e.  PTSP on Call (08112646501)

f.   Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Wonogiri dengan alamat Jl. Raden Mas Said No. 12Wonogiri

2.  Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamah agung.go.id).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Perkara Pidana Biasa dan Singkat"