Permohonan Turunan Putusan Pengadilan

  1. Surat Permohonan data perkara dan turunan putusan;
  2. Membayar PNBP;

  1. Menerima Surat Permohonan Salinan Putusan;
  2. Menindak lanjuti Surat, mencatat dalam buku Register, mencari data/Berkas diruang arsip Perkara, fotocopi berkas;
  3. Memberikan Catatan dan Paraf pada Turunan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera;
  4. Petugas menyerahkan formulir biaya Turunan putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  5. Petugas menyerahkan Turunan putusan kepada Pemohon;

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera

1.  Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

a.  Meja Pengaduan.

b.  Surat Elektronik /Email (info@pn-wonogiri.go.id)

c.  WA/SMS (08112646502)

d.  Faxsimile (0273) 321151

e.  PTSP on Call (08112646501)

f.   Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Wonogiri dengan alamat Jl. Raden Mas Said No. 12Wonogiri

2.  Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamah agung.go.id).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Permohonan Turunan Putusan Pengadilan"