Penerimaan Permohonan Diversi

  1. Penyidik menyerahkan asli surat permohonan dengan lampirannya dan dilengkapi soft copy.

  1. Penyidik menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima permohonan
  4. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan surat permohonan dalam register dan sistem SIPP

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat permohonan mendapatkan nomor register penetapan diversi dan menerima salinan penetapan diversi.

1.  Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

a.  Meja Pengaduan.

b.  Surat Elektronik /Email (info@pn-wonogiri.go.id)

c.  WA/SMS (08112646502)

d.  Faxsimile (0273) 321151

e.  PTSP on Call (08112646501)

f.   Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Wonogiri dengan alamat Jl. Raden Mas Said No. 12Wonogiri

2.  Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamah agung.go.id).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Diversi"