Penangguhan Penahanan

  1. Surat Permohonan penangguhan penahanan oleh Pemohon
  2. Surat Kuasa jika ada

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat permohonan penangguhan penahanan oleh Pemohon
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim
  4. Penyerahan uang jaminan penangguhan penahanan (jika ada) kepada Panitera dengan berita acara penerimaan uang jaminan penangguhan penahanan
  5. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan ke dalam register

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima surat ijin mengunjungi Tahanan Hakim dan Nama Pemohon tercatat dalam register

1.  Pengaduan, dan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

a.  Meja Pengaduan.

b.  Surat Elektronik /Email (info@pn-wonogiri.go.id)

c.  WA/SMS (08112646502)

d.  Faxsimile (0273) 321151

e.  PTSP on Call (08112646501)

f.   Surat dengan alamat : Pengadilan Negeri Wonogiri dengan alamat Jl. Raden Mas Said No. 12Wonogiri

2.  Aplikasi SIWAS MARI pada situs Mahkamah Agung (www.siwas.mahkamah agung.go.id).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penangguhan Penahanan"