Layanan Permohonan Informasi Publik Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Perangkat PPID)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Bea dan Cukai / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan

1. Register Permintaan Informasi Publik; 2. Pemberitahuan Tertulis; 3. Keputusan PPID mengenai kalsifikasi informasi publik Kementerian Keuangan beserta lampiran lembar pengujian konsekuensi (dihitamkan selain untuk informasi yang dikecualikan); dan/atau 4. Informasi dan/atau salinan dokumen yang diminta Pemohon.

Pelayanan Perubahan Data Kawasan Pabean dan/atau Tempat Penimbunan Sementara
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Bea dan Cukai / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan

Keputusan Atas Nama Menteri Keuangan mengenai Perubahan atas Keputusan Penetapan sebagai Kawasan Pabean dan/atau TPS atau Surat Penolakan.