Pelayanan Perubahan Data Kawasan Pabean dan/atau Tempat Penimbunan Sementara

No. SK: KEP-49/WBC.15/2023

  1. 1. Surat permohonan perubahan data Kawasan Pabean dan/atau TPS yang memuat detail perubahan. 2. Dokumen pendukung perubahan data terkait. 3. Berkas permohonan dan/atau kelengkapannya disampaikan secara hardcopy atau melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP). 4. Perubahan atas batas-batas dan pintu keluar atau pintu masuk pada kawasan pabean, dan ukuran luas dan/atau daya tampung, serta batas-batas tempat penimbunan dan/atau tata ruang pada TPS harus dilakukan pemeriksaan lapangan 5. Surat Tugas Pemeriksaan Lokasi (apabila diperlukan).

  1. 1. Pemohon menyampaikan permohonan perubahan data melalui SKP atau secara hardcopy melalui loket pelayanan. 2. SKP meneruskan kepada Kepala KPPBC/Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atau petugas loket melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen a. dalam hal tidak lengkap, mengembalikan permohonan kepada pemohon. b. dalam hal lengkap, memberikan tanda terima permohonan kemudian meneruskan kepada Kepala KPPBC/Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. 3. Kepala KPPBC/Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan. a. Dalam hal tidak lengkap atau tidak sesuai, Kepala KPPBC mengembalikan permohonan kepada pemohon disertai dengan catatan kekuarangan berkas. b. Dalam hal lengkap dan sesuai, dapat dilakukan pemeriksaan lokasi yang dilakukan tim pemeriksa lokasi. 4. Dalam hal Perubahan atas batas-batas dan pintu keluar atau pintu masuk pada kawasan pabean, dan ukuran luas dan/atau daya tampung, serta batas-batas tempat penimbunan dan/atau tata ruang pada TPS harus dilakukan pemeriksaan lapangan. a. Kepala KPPBC atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Lokasi. b. Tim Pemeriksa Lokasi melakukan pemeriksaan lokasi, membuat berita acara pemeriksaan lokasi yang ditandatangani oleh tim dan pemohon. c. Menyampaikan hasil pemeriksaan lokasi kepada Kepala KPPBC atau Pejabat Bea dan Cukai. 5. Kepala KPPBC atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian hasil pemeriksaan lokasi dan/atau berkas permohonan perubahan data. 6. Kepala KPPBC menerbitkan Naskah Dinas Penyampaian Usulan Perubahan Data Kawasan Pabean dan/atau TPS kepada Kepala Kantor Wilayah. 7. Kepala Kantor Wilayah/Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan a. Dalam hal Perubahan atas batas-batas dan pintu keluar atau pintu masuk pada kawasan pabean, dan ukuran luas dan/atau daya tampung, serta batas-batas tempat penimbunan dan/atau tata ruang pada TPS harus dilakukan pemeriksaan lapangan, 1) Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Lokasi. 2) Tim Pemeriksa Lokasi melakukan pemeriksaan lokasi, membuat berita acara pemeriksaan lokasi yang ditandatangani oleh tim dan pemohon. 3) Menyampaikan hasil pemeriksaan lokasi kepada Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat Bea dan Cukai. b. Dalam hal berdasarkan penelitian dan/atau hasil pemeriksaan lokasi, dapat dilakukan perubahan data Kawasan Pabean dan/atau TPS, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Keputusan atas nama Menteri Keuangan mengenai Perubahan atas Keputusan Penetapan sebagai Kawasan Pabean dan/atau TPS. c. Dalam hal berdasarkan penelitian, tidak dapat dilakukan perubahan data Kawasan Pabean dan/atau TPS, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan penolakan. 8. Pemohon menerima Keputusan atas nama Menteri Keuangan mengenai Penetapan sebagai Kawasan Pabean dan/atau TPS atau Surat Penolakan disertai dengan alas an penolakan melalui SKP atau secara hardcopy.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Atas Nama Menteri Keuangan mengenai Perubahan atas Keputusan Penetapan sebagai Kawasan Pabean dan/atau TPS atau Surat Penolakan.

Telepon : (0511) 5912879 Faksimile : (0511) 591358 Email : pengaduan.kanwilbckalbagsel@gmail.com Surat : Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Jl. Barito Ilir, Trisakti, Banjarmasin, 70119

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Data Kawasan Pabean dan/atau Tempat Penimbunan Sementara"