Perubahan Izin Penyelenggara KB, Izin Pengusaha KB, dan Izin PDKB

No. SK: KEP-49/WBC.15/2023

  1. 1. Permohonan perubahan data Izin Pengusaha Kawasan Berikat. 2. Kelengkapan dokumen yang mendukung perubahan data dalam Izin Kawasan Berikat. 3. Permohonan dapat diajukan dalam hal: a. Perubahan nama bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, alamat, dan/atau nomor pokok wajib pajak (NPWP). b. Perubahan nama dan/atau alamat pemilik/ penanggung jawab. c. Perubahan batas-batas dan/atau luas lokasi Kawasan berikat masih dalam 1 (satu) hamparan. d. Perubahan lokasi Kawasan berikat tidak dalam 1 (satu) hamparan untuk keperluan penimbunan bahan baku dan/atau bahan hasil produksi. e. Perubahan jenis hasil produksi. f. Perubahan nama perusahaan dikarenakan merge atau diakuisisi. g. Perubahan luas PDKB yang tidak dalam satu hamparan yang berada dalam satu penyelenggara Kawasan berikat. h. Menambahkan perlakuan tertentu dalam izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, dan/ atau izin PDKB.

  1. A. Dalam hal perubahan data terkait dengan batas-batas dan/atau luas lokasi 1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan izin Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor Pabean atau KPU BC. 2. Kepala Kantor Pabean atau KPU BC menerima permohonan dan melakukan penelitian dokumen permohonan. 3. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau KPU BC melakukan pemeriksaan lokasi. 4. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau KPU BC menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi 5. Kepala Kantor Pabean meneruskan permohonan perubahan penetapan izin Kawasan berikat dan berita acara hasil pemeriksaan lokasi kepada Kepala Kantor Wilayah. 6. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Wilayah menerima dan melakukan penelitain atas penerusan permohonan perubahan penetapan izin Kawasan Berikat dari Kantor Pabean. 7. Dalam hal diperlukan Kepala Kantor Wilayah atau KPU BC dapat menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bisnis kepada Pemohon. a. Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis. b. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis. 8. Kepala Kantor Wilayah atau KPU BC menerbitkan keputusan persetujuan atau surat penolakan perubahan Izin Pengusaha Kawasan Berikat.
  2. A. Dalam hal perubahan data terkait dengan batas-batas dan/atau luas lokasi 1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan izin Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor Pabean atau KPU BC. 2. Kepala Kantor Pabean atau KPU BC menerima permohonan dan melakukan penelitian dokumen permohonan. 3. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau KPU BC melakukan pemeriksaan lokasi. 4. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean atau KPU BC menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi 5. Kepala Kantor Pabean meneruskan permohonan perubahan penetapan izin Kawasan berikat dan berita acara hasil pemeriksaan lokasi kepada Kepala Kantor Wilayah. 6. Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Wilayah menerima dan melakukan penelitain atas penerusan permohonan perubahan penetapan izin Kawasan Berikat dari Kantor Pabean. 7. Dalam hal diperlukan Kepala Kantor Wilayah atau KPU BC dapat menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bisnis kepada Pemohon. a. Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis. b. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis. 8. Kepala Kantor Wilayah atau KPU BC menerbitkan keputusan persetujuan atau surat penolakan perubahan Izin Pengusaha Kawasan Berikat. B. Dalam hal perubahan data tidak terkait dengan batas-batas dan/atau luas lokasi 1. Pemohon mengajukan permohonan perubahan izin Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU BC. 2. Kepala Kantor Wilayah atau KPU BC menerima permohonan dan melakukan penelitian dokumen permohonan. 3. Dalam hal diperlukan Kepala Kantor Wilayah atau KPU BC dapat menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bisnis kepada Pemohon. a. Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis. b. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis. 4. Kepala Kantor Wilayah atau KPU BC menerbitkan keputusan persetujuan atau surat penolakan Perubahan Izin Pengusaha Kawasan Berikat.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Persetujuan Perubahan Izin Pengusaha Kawasan Berikat atau Surat Penolakan Perubahan Izin Pengusaha Kawasan Berikat

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>
  1. Telepon <meta charset="utf-8" />: (0511) 5912879

  2. Faksimile <meta charset="utf-8" />: (0511) 591358

  3. Email <meta charset="utf-8" />: pengaduan.kanwil<meta charset="utf-8" />bckalbagsel@gmail.com

  4. Surat : Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Jl. Barito Ilir, Trisakti, Banjarmasin, 70119

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Izin Penyelenggara KB, Izin Pengusaha KB, dan Izin PDKB"