Pelayanan Informasi, Konsultasi, dan Bimbingan Kepatuhan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

  1. Untuk informasi yang bersifat rahasia, pemohon informasi harus berkepentingan di bidangnya. Dibuktikan dengan identitas diri dan dokumen pendukung lain yang dipandang perlu.

  1. Pengguna Jasa yang memerlukan informasi dan bimbingan kepatuhan mengisi formulir secara lengkap atau menyebutkan identitas diri secara lengkap apabila permohonan informasi dilakukan melalui telepon.
  2. Petugas Layanan Informasi melakukan identifikasi dan analisis masalah. Apabila dari hasil identifikasi dan analisis masalah tidak memerlukan konfirmasi dari unit/seksi terkait, maka Petugas Layanan Informasi dapat segera menjawab langsung/ memberikan informasi kepada Pengguna jasa kemudian mengarsip formulir layanan informasi
  3. Dalam hal materi informasi dan bimbingan kepatuhan yang bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus/konfirmasi dari seksi terkait, permohonan informasi dan bimbingan disampaikan oleh Pejabat/pelaksana selaku Client Coordinator kepada unit/ seksi yang terkait untuk penyelesaian lebih lanjut.

(dalam hal tidak memerlukan konfirmasi dari seksi terkait), Tetapi jika memerlukan konfirmasi dari seksi terkait/keahlian khusus maka jangka waktu yang diberikan 3 jam

Tidak dipungut biaya

Informasi dan jawaban sesuai permintaan, baik berupa lisan, cetak, maupun elektronik.

KANTOR PUSAT
Telp: 0800-100-3545 (bebas pulsa)
SMS: 0821-30-202045
Faks: 021-4890966
Email: puski.beacukai@gmail.com
Email: pengaduan.beacukai@customs.go.id
Web: beacukai.go.id/pengaduan.html

KPPBC SAMPIT
Telp: 0531-21095
Faks: 0531-21075
Email: mail@beacukaisampit.com
Web: bcsampit.com/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Informasi, Konsultasi, dan Bimbingan Kepatuhan di Bidang Kepabeanan dan Cukai"