Layanan Permohonan Informasi Publik Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Perangkat PPID)

No. SK: KEP-49/WBC.15/2023

  1. Yang dapat menggunakan layanan permintaan informasi publik kepada PPID, yaitu: 1. orang perseorangan (warga negara Indonesia); 2. kelompok orang (warga negara Indonesia); dan 3. badan hukum Indonesia. Dengan uraian persyaratan sebagai berikut: 1. Surat permintaan kepada PPID. 2. Formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran; 3. Salinan KTP, untuk Pemohon perorangan atau kelompok orang; 4. Salinan Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Hukum dan HAM, untuk Pemohon Badan Hukum Indonesia; 5. Surat Kuasa dan fotokopi KTP pemberi kuasa, dalam hal Pemohon mewakili orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum Indonesia; 6. Naskah dinas;

  1. 1. Pejabat Bea dan Cukai menerima Permintaan Informasi Publik dari Pemohon. 2. Pejabat Bea dan Cukai menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan Permintaan Informasi Publik serta pengadministrasian permintaan informasi publik, kemudian: a. Dalam hal persyaratan permohonan permintaan Informasi Publik belum lengkap Pejabat Bea dan Cukai, menyampaikan Surat Ketidaklengkapan dari PPID II atau PPID III kepada pemohon, yang meminta agar pemohon melengkapi persyaratan permintaan informasi. b. Apabila pemohon melengkapi persyaratan dalam kurun waktu 3 hari kerja sejak Surat Ketidaklengkapan disampaikan kepada pemohon, maka permintaan informasi dilanjutkan pada proses selanjutnya; c. Apabila pemohon dalam waktu 3 hari kerja tidak melengkapi persyaratan Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan Surat Pemberitahuan Permintaan Informasi Tidak Ditindaklanjuti dari PPID II atau PPID III kepada pemohon dan memberikan catatan pada Buku Regsiter bahwa permintaan informasi tersebut tidak ditindaklanjuti d. Dalam hal persyaratan permintaan Informasi Publik sudah lengkap, Pejabat Bea dan Cukai mencatat pada buku register dan menyampaikan Formulir Permintaan Informasi Publik sebagai tanda terima permintaan Informasi Publik kepada Pemohon. Apabila pemohon melakukan permintaan untuk pertama kali maka akan dibuatkan akun dalam SIPPID dan menerima Register Permintaan Informasi Publik; 3. Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasikan dan menentukan tindak lanjut Permintaan Informasi Publik berdasarkan kriteria Informasi Publik sebagai berikut: a. Informasi Publik yang diminta termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan. b. Informasi Publik yang diminta dikuasai/didokumentasikan oleh PPID II atau PPID III. c. Informasi Publik yang diminta belum atau tidak dikuasai/ didokumentasikan PPID II atau PPID III. 4. Dalam hal Informasi Publik yang diminta termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan Pemberitahuan Tertulis dan Keputusan PPID mengenai kalsifikasi informasi publik Kementerian Keuangan beserta lampiran lembar pengujian konsekuensi (dihitamkan selain untuk informasi yang dikecualikan). 5. Dalam hal Informasi Publik yang diminta dikuasai/didokumentasikan oleh PPID, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan Informasi Publik yang diminta dan/atau Pemberitahuan Tertulis. 6. Dalam hal Informasi Publik yang diminta belum atau tidak dikuasai/didokumentasikan oleh PPID, Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan Pemberitahuan Tertulis.

10 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Register Permintaan Informasi Publik; 2. Pemberitahuan Tertulis; 3. Keputusan PPID mengenai kalsifikasi informasi publik Kementerian Keuangan beserta lampiran lembar pengujian konsekuensi (dihitamkan selain untuk informasi yang dikecualikan); dan/atau 4. Informasi dan/atau salinan dokumen yang diminta Pemohon.

Telepon : (0511) 5912879 Faksimile : (0511) 591358 Email : pengaduan.kanwilbckalbagsel@gmail.com Surat : Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Jl. Barito Ilir, Trisakti, Banjarmasin, 70119

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Informasi Publik Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Perangkat PPID)"