Pelayanan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut pajak Dalam Rangka Impor atas Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Panas Bumi

No. SK: KEP-49/WBC.15/2023

  1. A. Dalam hal menggunakan Sistem INSW 1. Permohonan yang disampaikan secara elektronik melalui sistem INSW; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 3. Kontrak Kerja Sama atau Kontrak Bagi Hasil beserta perubahannya; 4. Rencana Impor Barang (RIB); 5. Pada tahap Eksploitasi disertai dengan: a) Surat rekomendasi mengenai pertimbangan keekonomian proyek untuk kontrak berdasarkan PP 27 tahun 2017. b) Surat Uraian yang menyatakan bahwa tahap eksploitasi belum sampai pada saat dimulainya produksi komersial untuk kontrak berdasarkan PP 53 tahun 2017; 6. Dalam hal proses impor dilakukan oleh Penyedia Barang (Vendor), permohonan mencantumkan nama Penyedia Barang (Vendor) yang akan melakukan impor dan melampirkan bukti kontrak pengadaan barang antara pemohon dan Penyedia Barang (Vendor). B. Dalam hal menggunakan metode manual 1. Permohonan hardcopy yang disampaikan secara manual; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 3. Kontrak Kerja Sama atau Kontrak Bagi Hasil beserta perubahannya; 4. Asli Rencana Impor Barang (RIB) yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk dan telah mendapat persetujuan dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang minyak dan gas bumi; 5. Contoh atau specimen tanda tangan pimpinan/manajer atau para pejabat perusahaan yang diberikan wewenang untuk menandatangani Rencana Impor Barang (RIB); 6. Pada tahap Eksploitasi disertai dengan: a) Surat rekomendasi mengenai pertimbangan keekonomian proyek untuk kontrak berdasarkan PP 27 tahun 2017 yang didalamnya paling sedikit memuat informasi mengenai: - Pencapaian Internal Rate of Return (IRR) atas penghitungan keekonomian dalam suatu periode kontrak bagi hasil; dan - Wilayah kerja b) Surat Uraian yang menyatakan bahwa tahap eksploitasi belum sampai pada saat dimulainya produksi komersial untuk kontrak berdasarkan PP 53 tahun 2017 7. Dalam hal proses impor dilakukan oleh Penyedia Barang (Vendor), permohonan mencantumkan nama Penyedia Barang (Vendor) yang akan melakukan impor dan melampirkan bukti kontrak pengadaan barang antara Kontraktor dan Penyedia Barang (Vendor).

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi beserta dokumen pendukung melalui sistem INSW. 2. Pejabat Bea dan Cukai menerima dan melakukan validasi terhadap kesesuaian dan kelengkapan dokumen seperti: a) Kesesuaian Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor meliputi nomor dan tanggal surat, data importir, data vendor, data RIB; b) Kesesuaian PSPE/kontrak kerja sama/kontrak operasi bersama/izin, meliputi jangka waktu, jenis, dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas; c) Kejelasan uraian jenis dan satuan barang untuk tujuan pengklasifikasian barang; d) Kesesuaian barang dengan kegiatan yang dapat diberikan fasilitas; e) Kesesuaian status kepemilikan barang (sewa atau bukan sewa); f) Kesesuaian vendor yang akan melakukan impor dengan dokumen kontrak pengadaan barang; g) Kesesuaian lokasi wilayah kerja yang diajukan dengan dokumen RIB dan kontrak; h) Kesesuaian Pelabuhan pemasukan dengan KPPBC/KPU BC yang mengawasi; 3. Aplikasi So Fast secara sistem akan men-generate data permohonan menjadi konsep KMK sesuai format dan meneruskan permohonan kepada untuk dilakukakan proses verifikasi untuk kemudian mendapatkan keputusan lebih lanjut dari Kepala Kantor. 4. Kepala Kantor Wilayah meneliti konsep KMK dan melakukan verifikasi terhadap permohonan Pengguna Jasa, kemudian: a) Menandatangani KMK dalam hal permohonan diterima seluruhnya (apabila permohonan telah sesuai dengan persyaratan dan seluruh barang dapat diberikan fasilitas fiskal) atau sebagian (apabila permohonan telah sesuai dengan persyaratan namun terdapat sebagian barang tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan fasilitas fiskal); atau b) Mengembalikan permohonan, dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau kekurangan dokumen dan/atau data. Kemudian meneruskan ke Pejabat Bea dan Cukai. 5. Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan KMK atau Surat Pemberitahuan Penolakan Permohonan kepada pemohon, kemudian menutup dokumen permohonan pada Aplikasi So Fast

4 Jam 30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan, atau 2. Surat Penolakan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi secara otomasi melalui SOFast.

Telepon : (0511) 5912879 Faksimile : (0511) 591358 Email : pengaduan.kanwilbckalbagsel@gmail.com Surat : Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Jl. Barito Ilir, Trisakti, Banjarmasin, 70119

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut pajak Dalam Rangka Impor atas Barang Untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Kegiatan Usaha Penyelenggaraan Panas Bumi"