Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

No. SK: KEP-49/WBC.15/2023

  1. a. Surat keberatan dengan syarat sebagai berikut: 1) Diajukan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Bahasa Indonesia menggunakanformat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai; 2) Diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan; 3) Ditandatangani oleh orang yang berhak yaitu: a) Orang pribadi; atau b) Pengurus yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, dalam hal diajukan oleh badan hukum. 4) Dilampiri Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebesar tagihan yang harus dibayar atau surat pernyataan bahwa barang impor masih berada di kawasan pabean yang telah divalidasi oleh Pejabat Bea dan Cukai; 5) Dilampiri fotokopi penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan; dan 6) Dilampiri surat kuasa khusus, dalam hal ditandatangani oleh bukan orang yang berhak. b. Orang dapat mengajukan keberatan di bidang kepabeanan secara tertulis yang disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengenai: 1) Tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, berupa: a) Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); b) Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas impor barang kiriman; atau c) Surat Penetapan Pabean (SPP). 2) Selain tarif dan/atau nilai pabean untuk perhitungan bea masuk, berupa: a) Surat Penetapan Pabean (SPP); atau b) Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL). 3) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda, berupa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA); atau 4) Pengenaan bea keluar, berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK). c. Orang dapat mengajukan keberatan di bidang cukai secara tertulis yang disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan: 1) kekurangan cukai; dan/atau 2) pengenaan sanksi administrasi berupa denda. d. Penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau pengenaan sanksi administrasi berupa denda, berupa Surat Tagihan di bidang cukai (STCK-1). e. Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberi wewenang kepada: 1) Direktur untuk dan atas nama Direktur Jenderal membuat dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dan/atau surat persetujuan atau penolakan pencabutan pengajuan keberatan, dalam hal keberatan diajukan terhadap: a) Penetapan Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b) Penetapan Bea dan Cukai di Kantor Wilayah DJBC/Kantor Wilayah;atau c) Penetapan Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea dan Cukai tindak lanjut laporan hasil audit di bidang cukai; 2) Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Direktur Jenderal membuat dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dan/atau surat persetujuan atau penolakan pencabutan pengajuan keberatan, dalam hal keberatan diajukan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai di KPPBC selain tindak lanjut laporan hasil audit di bidang cukai dan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas impor selain Barang Kiriman; 3) Kepala KPUBC untuk dan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dan/atau surat persetujuan atau penolakan pencabutan pengajuan keberatan, dalam hal keberatan diajukan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC selain tindak lanjut laporan hasil audit di bidang cukai dan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan.atau Pajak (SPPBMCP) atas impor selain Barang Kiriman; 4) Kepala (KPPBC) atas nama Direktur Jenderal membuat dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan atau surat persetujuan atau penolakan pencabutan pengajuan keberatan, dalam hal keberatan diajukan terhadap Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas impor Barang Kiriman f. Terhadap 1 (satu) penetapan hanya dapat diajukan 1 (satu) kali keberatan dalam 1 (satu) pengajuan surat keberatan. g. Keberatan di bidang kepabeanan dapat diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan, setelah pungutan yang terutang dilunasi atau dengan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan pembayaran. h. Keberatan di bidang cukai dapat diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan dengan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan pembayaran. i. Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan (dalam hal penetapan di bidang kepabeanan) atau 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan (dalam hal penetapan di bidang cukai), hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima. j. Dalam hal jatuh tempo pengajuan permohonan keberatan bertepatan dengan hari libur, pengajuan permohonan keberatan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. k. Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan pada poin a, b, c, d diajukan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat.

  1. a. Pemohon Input Permohonan Pengajuan Keberatan melalui Portal Pengguna Jasa (Aplikasi Siap Tanding) dan selanjutnya submit ke Aplikasi Siap Tanding b. Ceisa Siap Tanding Melakukan Validasi Berkas Permohonan Keberatan, jika lengkap mengirimkan Respon Tanda Terima dan jika tidak lengkap akan mengirimkan Respon Pengembalian. c. Pejabat Pemeriksa Dokumen menerima Surat Permohonan Keberatan beserta Lampiran yang telah lengkap dan meneliti formal persyaratan keberatan melalui Ceisa Siap Tanding yang meliputi: 1) jangka waktu pengajuan keberatan; 2) orang yang berhak menandatangani surat keberatan; 3) kesesuaian dan kebenaran surat pernyataan, jaminan atau bukti penerimaan negara; 4) kesesuaian penetapan yang dilampirkan dengan yang diajukan keberatan; dan 5) kesesuaian kriteria kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan. d. Pejabat Pemeriksa Dokumen Keberatan: 1) Menganalisis dan menuangkan hasil analisis serta menandatangan Nota Penelitian dan Pendapat (NPP) melalui Ceisa Siap tanding. 2) Merekam keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan melalui Ceisa Siap Tanding. e. Kepala Seksi Keberatan dan Banding: 1) Menuangkan pendapat dan menandatangani NPP secara elektronik melalui Ceisa Siap Tanding. 2) Menerima, meneliti, dan meneruskan konsep keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan melalui Ceisa Siap Tanding. f. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai: 1) Menuangkan pendapat dan menandatangani NPP secara elektronik melalui Ceisa Siap Tanding. 2) Menerima, meneliti, dan meneruskan konsep keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan secara elektronik melalui Ceisa Siap Tanding. g. Kakanwil DJBC: 1) Menuangkan pendapat dan menandatangani NPP secara elektronik melalui Ceisa Siap Tanding. 2) Menerima, meneliti, dan menandatangani konsep keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas Keberatan secara elektronik melalui Ceisa Siap Tanding. 3) Selanjutnya Ceisa Siap Tanding menyampaikan SKEP Keberatan kepada Pemohon melalui Portal Pengguna Jasa (Aplikasi Siap Tanding)

55 Hari

Tidak dipungut biaya

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas keberatan

Telepon : (0511) 5912879 Faksimile : (0511) 591358 Email : pengaduan.kanwilbckalbagsel@gmail.com Surat : Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Jl. Barito Ilir, Trisakti, Banjarmasin, 70119

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai"