Perizinan NPPBKC Tempat Penjualan Eceran MMEA

  1. Surat permohonan untuk mendapatkan NPPBKC sesuai contoh format PMCK-6
  2. Berita Acara Pemeriksaan Fisik Lokasi, Bangunan, atau Tempat Usaha
  3. Salinan atau fotokopi (telah dilegalisir) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat atau Surat perjanjian sewa-menyewa yang disahkan notaris untuk jangka waktu paling singkat 5 tahun (dalam hal pengusaha TPE bukan pemilik bangunan)
  4. Salinan atau fotokopi (telah dilegalisir) Izin yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan undang-undang mengenai gangguan
  5. Salinan atau fotokopi (telah dilegalisir) Izin usaha perdagangan dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan
  6. Salinan atau fotokopi (telah dilegalisir) Izin atau rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang tenaga kerja
  7. Salinan atau fotokopi (telah dilegalisir) Nomor Pokok Wajib Pajak
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi
  9. Salinan atau fotokopi (telah dilegalisir) Kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi
  10. Salinan atau fotokopi (telah dilegalisir) Akta pendirian usaha, apabila pemohon merupakan badan hukum
  11. Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa pemohon tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama TPE yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama TPE lain yang telah mendapatkan NPPBKC.

  1. Mengambil nomor antrean untuk jenis layanan Kepabeanan dan Cukai
  2. Menyerahkan berkas permohonan ke loket Kepabeanan dan Cukai
  3. Menerima Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan, dalam hal berkas permohonan belum lengkap
  4. Menerima Surat Keputusan Pemberian NPPBKC atau Surat Penolakan.

Ket: dihitung sejak surat permohonan dan persyaratan lainnya diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Surat Keputusan Pemberian NPPBKC atau Surat Penolakan.

KANTOR PUSAT
Telp: 0800-100-3545 (bebas pulsa)
SMS: 0821-30-202045
Faks: 021-4890966
Email: puski.beacukai@gmail.com
Email: pengaduan.beacukai@customs.go.id
Web: beacukai.go.id/pengaduan.html

KPPBC SAMPIT
Telp: 0531-21095
Faks: 0531-21075
Email: mail@beacukaisampit.com
Web: bcsampit.com/pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan NPPBKC Tempat Penjualan Eceran MMEA"