Penerbitan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB

No. SK: KEP-49/WBC.15/2023

  1. 1. Portal INSW yang terintegrasi dengan sistem OSS
  2. 2. Permohonan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat
  3. 3. Surat Rekomendasi pemberian Izin Penyelenggara Kawasan Berikat dari KPPBC dalam hal disampaikan secara manual
  4. 4. Berita Acara Pemeriksaan Dokumen dan Lokasi dari KPPBC
  5. a. Nomor induk berusaha; b. Izin usaha perdagangan, izin usaha pengelolaan Kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kawasan; c. Hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid; d. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batasbatas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat; dan e. surat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan beserta dokumen pendukung melalui portasl INSW. 2. Pejabat Bea dan Cukai meneliti dokumen permohonan. 3. Kepala Kantor Wilayah meminta KPPBC untuk melakukan pemeriksaan lokasi. 4. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC melakukan pemeriksaan lokasi. 5. Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Lokasi dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah. 6. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Undangan Pemaparan Proses Bsinis kepada Pemohon. 7. Pemohon melakukan pemaparan proses bisnis. 8. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Berita Acara Pemaparan Proses Bisnis. 9. Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Surat Penolakan atau Surat Keputusan Persetujuan Izin Pengusaha Kawasan Berikat.

2 hari kerja +45 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penolakan/Persetujuan sebagai Tempat Penimbunan Berikat


<meta charset="utf-8" />

Sarana pengaduan online maupun offline dalah:
1.Telepon : (0511) 5912879
2.Faksimile : 0511) 5913588
3.Email : pengaduan.kanwilbckalbagsel@gmail.com
4.Surat : Kepala
5.PengaduanLangsung : Bidang Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Jl.Barito Ilir, Trisakti, Banjarmasin, 70119

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB "