Permohonan Penambahan Dan/Atau Pengurangan Pemusatan Tempat PPN Terutang
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Barat

1. Keputusan Pemusatan yang baru, dalam hal pemberitahuan memenuhi ketentuan 2. Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan 3. Surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tempat PPN Terutang yang telah dipusatkan