Pengaduan

No. SK: KEP-90/WPJ.13/KP.01/2021

  1. Setiap Wajib Pajak dan masyarakat umum yang mendapatkan pelayanan di KPP Pratama Pontianak Barat berhak mengajukan Pengaduan atas layanan yang diterima

  1. Wajib Pajak dapat menggunakan beberapa saluran yang terdapat di Direktorat Jenderal Pajak. a. Dari Luar KPP Pratama Pontianak Barat, dapat menggunakan beberapa saluran yang tersedia : 1. Telepon : 1500200 2. Faksimile : (021) 5251245 3. Email : pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter : @kring_pajak 5. Website : pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak : www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya b. Datang langsung ke KPP Pratama Pontianak Barat ? Bagi wajib pajak yang ingin mengutarakan langsung keluhan kepada petugas, dapat langsung menghubungi petugas penerima pengaduan yang telah ditunjuk.

Aduan dari Wajib Pajak langsung masuk dalam saluran yang tersedia

Tidak dipungut biaya

Daftar Aduan Wajib Pajak atas Pelayanan di KPP Pratama Pontianak Barat

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 1500200 

2. Faksimile : (021) 5251245 

3. Email : pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan"