Informasi Publik

No. SK: KEP-90/WPJ.13/KP.01/2021

  1. dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, Pemohon Informasi Publik: 1. mengisi formulir permohonan Informasi Publik 2. membayar biaya salinan dan/atau pengiriman Informasi Publik apabila diperlukan
  2. dalam hal permohonan diajukan secara tidak tertulis, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon Informasi Publik mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
  3. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan Surat permohonan Informasi Publik
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT mengembalikan surat permohonan Informasi Publik dan menghimbau Wajib Pajak untuk melengkapinya
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Wajib Pajak mendapatkan LPAD dan BPS yang disampaikan oleh petugas
  7. Wajib Pajak mendapatkan BPS
  8. Proses selesai.

a. pemberitahuan tertulis wajib disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi public diterima. 

b. jangka waktu pemberitahuan tertulis dapat diperpanjang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja dan harus diberitahukan kepada pemohon Informasi Publik.

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 1500200 

2. Faksimile : (021) 5251245 

3. Email : pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Publik"