No. SK: KEP-90/WPJ.13/KP.01/2021
a. pemberitahuan tertulis wajib disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi public diterima.
b. jangka waktu pemberitahuan tertulis dapat
diperpanjang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
dan harus diberitahukan kepada pemohon Informasi
Publik.
Tidak dipungut biaya
Informasi Publik
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile : (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store