Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif Melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP

No. SK: KEP-90/WPJ.13/KP.01/2021

  1. Formulir permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak non efektif
  2. Identitas diri Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, mengisi formulir dengan lengkap dan benar, dan mengambil nomor antrian
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
  3. Wajib Pajak menuju Loket TPT dan menyerahkan formulir permohonan perubahan data beserta dokumen pendukung
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai informasi petugas
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas TPT akan menerbitkan BPS untuk selanjutnya diproses permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non efektif
  7. Wajib Pajak akan langsung menerima Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak
  8. Proses selesai

5 (lima) menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 1500200 

2. Faksimile : (021) 5251245 

3. Email : pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif Melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP"