Permohonan Permohonan Pendaftaran NPWP Badan Melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP

No. SK: KEP-90/WPJ.13/KP.01/2021

  1. Formulir Permohonan Pendaftaran NPWP Badan
  2. Fotokopi KTP dan Kartu NPWP seluruh pengurus (WNI)
  3. Fotokopi Paspor dan Kartu NPWP dalam hal pengurus tedaftar sebagai Wajib Pajak (WNA)
  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (Jika Ada)
  5. Surat Kuasa (dalam hal penyampaian tidak disampaikan pengurus sesuai yang ada di Akta Pendirian)

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP), mengisi formulir dengan lengkap dan benar, dan mengambil nomor antrian
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
  3. Wajib Pajak menuju Loket TPT dan menyerahkan formulir permohonan pendaftaran NPWP Badan beserta seluruh dokumen yang disyaratkan
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan secara langsung disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, apabila penyampaiannya dikuasakan maka harus dilengkapi dengan Surat Kuasa
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai informasi petugas
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas TPT akan menerbitkan BPS untuk selanjutnya diproses permohonan pendaftaran Wajib Pajak
  7. Wajib Pajak akan langsung menerima Kartu NPWP, EFIN, beserta informasi terkait hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.
  8. Wajib Pajak diminta untuk mengisi Surat Pernyataan Menerima Informasi Perpajakan
  9. Wajib Pajak dapat menunggu SKT yang akan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui jasa ekspedisi
  10. Proses selesai

Paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap (tanggal BPS).

Tidak dipungut biaya

1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Surat Keterangan Terdaftar 3. EFIN

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 1500200 

2. Faksimile : (021) 5251245 

3. Email : pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Permohonan Pendaftaran NPWP Badan Melalui Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP"