Permohonan Penghapusan NPWP Orang Pribadi

No. SK: KEP-90/WPJ.13/KP.01/2021

  1. Formulir permohonan penghapusan NPWP
  2. Dokumen pendukung permohonan penghapusan NPWP

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP), mengisi formulir dengan lengkap dan benar, dan mengambil nomor antrian
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
  3. Wajib Pajak menuju Loket TPT dan menyerahkan formulir permohonan penghapusan NPWP beserta dokumen pendukung
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai informasi petugas
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas TPT akan menerbitkan BPS untuk selanjutnya akan diberikan kepada Wajib Pajak
  7. Permohonan akan diproses melalui pemeriksaan selama kurang lebih 6 (enam) bulan
  8. Wajib Pajak menunggu Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi
  9. Proses selesai

Paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan penghapusan NPWP diteirma lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 1500200 

2. Faksimile : (021) 5251245 

3. Email : pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penghapusan NPWP Orang Pribadi"