No. SK: KEP-90/WPJ.13/KP.01/2021
Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan
diterima lengkap
Tidak dipungut biaya
1. Keputusan Pemusatan yang baru, dalam hal pemberitahuan memenuhi ketentuan 2. Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan 3. Surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tempat PPN Terutang yang telah dipusatkan
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile : (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store