Permohonan Penambahan Dan/Atau Pengurangan Pemusatan Tempat PPN Terutang

No. SK: KEP-90/WPJ.13/KP.01/2021

  1. Pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan tempat PPN Terutang yang dipusatkan
  2. Surat pernyataan penyelenggaraan administrasi terpusat
  3. Surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

  1. Dalam hal permohonan disampaikan secara langsung: a. Wajib Pajak atau kuasanya mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian. b. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian. c. Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan seluruh dokumen yang disyaratkan. d. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen. e. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen terlebih dahulu. f. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, petugas menerbitkan BPS dan LPAD. Wajib Pajak mendapatkan BPS dari petugas. g. Hasil permohonan akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. h. Proses selesai.
  2. Dalam hal permohonan disampaikan melalui pos: a. Wajib Pajak atau kuasanya mengirimkan seluruh dokumen yang disyaratkan ke KPP. b. Petugas mengecek kelengkapan dokumen. c. Petugas menerbitkan BPS dan LPAD. d. Hasil permohonan akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. e. Proses selesai.

Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Keputusan Pemusatan yang baru, dalam hal pemberitahuan memenuhi ketentuan 2. Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan 3. Surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada tempat PPN Terutang yang telah dipusatkan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 1500200 

2. Faksimile : (021) 5251245 

3. Email : pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penambahan Dan/Atau Pengurangan Pemusatan Tempat PPN Terutang"