No. SK: KEP-90/WPJ.13/KP.01/2021
Paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan
pendaftaran NPWP diterima secara lengkap.
Tidak dipungut biaya
1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Surat Keterangan Terdaftar 3. Undangan EFIN 4. Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile : (021) 5251245
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store