Permohonan Pendaftaran NPWP Badan Secara Online (Melalui Aplikasi E-Registration)

No. SK: KEP-90/WPJ.13/KP.01/2021

  1. Fotokopi KTP dan Kartu NPWP seluruh pengurus (WNI)
  2. Fotokopi Paspor dan Kartu NPWP dalam hal pengurus tedaftar sebagai Wajib Pajak (WNA)
  3. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (jika ada)

  1. Wajib Pajak membuka situs www.pajak.go.id dan memilih menu aplikasi pendaftaran.
  2. Wajib Pajak mengisi form di menu aplikasi pendaftaran secara benar dan lengkap dan melakukan upload dokumen persyaratan
  3. Petugas Pendaftaran di KPP memantau informasi permohonan pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi eRegistration setiap hari kerja dan mencetak dokumen yang dilampirkan Wajib Pajak
  4. Petugas Pendaftaran mengecek kelengkapan dokumen serta memastikan Wajib Pajak mengajukan permohonan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat kedudukan Wajib Pajak, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Wajib Pajak melengkapi berkas melalui saluran online yang disediakan atau dapat melengkapi dokumen secara langsung di KPP
  6. Wajib Pajak menunggu Kartu NPWP, SKT dan Undangan EFIN yang disampaikan kepada Wajib Pajak melalui jasa ekpedisi
  7. Proses selesai

Paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

1. Nomor Pokok Wajib Pajak 2. Surat Keterangan Terdaftar 3. Undangan Aktivasi EFIN

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 1500200 

2. Faksimile : (021) 5251245 

3. Email : pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendaftaran NPWP Badan Secara Online (Melalui Aplikasi E-Registration)"