Permohonan Pemindahan Wajib Pajak

No. SK: KEP-90/WPJ.13/KP.01/2021

  1. Formulir permohonan pemindahan Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani.
  2. Dokumen pendukung permohonan pemindahan Wajib Pajak

  1. Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP), mengisi formulir dengan lengkap dan benar, dan mengambil nomor antrian
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
  3. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada Wajib Pajak dan bisa melengkapi kekurangan berkas tersebut sesuai informasi petugas
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas TPT akan menerbitkan BPS untuk selanjutnya akan diberikan kepada Wajib Pajak
  7. Dalam jangka waktu kurang lebih 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, Wajib Pajak mendatangi TPT untuk mengambil langsung Surat Pindah
  8. Wajib Pajak menerima Surat Pindah
  9. Proses selesai

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 1500200 

2. Faksimile : (021) 5251245 

3. Email : pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pemindahan Wajib Pajak"