Permohonan Aktivasi EFIN Badan

No. SK: KEP-90/WPJ.13/KP.01/2021

  1. Formulir permohonan Aktivasi EFIN
  2. Kartu NPWP Badan
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu NPWP pengurus
  4. Surat Kuasa (apabila permohonan dikuasakan)

  1. Wajib Pajak Badan atau Kuasa mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dan mengambil nomor antrian.
  2. Wajib Pajak dipanggil ke loket melalui antrian.
  3. Wajib Pajak menuju Loket TPT dan menyerahkan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN beserta seluruh dokumen lainnya
  4. Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen
  5. Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Wajib Pajak harus melengkapi kekurangan dokumen dan menyerahkan kembali Formulir Permohonan Aktivasi EFIN beserta seluruh dokumen lainnya kepada petugas
  6. Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT akan menerbitkan BPS untuk selanjutnya diproses permohonan aktivasi EFIN
  7. Wajib Pajak menerima EFIN.
  8. Proses Selesai

5 (lima) menit

Tidak dipungut biaya

Electronic Filing Identification Number (EFIN)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1. Telepon : 1500200 

2. Faksimile : (021) 5251245 

3. Email : pengaduan@pajak.go.id 

4. Twitter : @kring_pajak 

5. Website : pengaduan.pajak.go.id 

6. Chat pajak : www.pajak.go.id 

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Aktivasi EFIN Badan"