Pelayanan Makan yang sesuai asupan gizi; Pelayanan Pakaian; Pelayanan Kelengkapan Belajar; Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
Penyediaan Permakanan; Penyediaan Sandang; Penyediaan asrama; Penyediaan alat bantu; Penyediaan perbekalan kesehatan di dalam panti; Pemberian bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial; Pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-hari; Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan; Akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar; Pemberian pelayanan penelusuran keluarga; dan/atau Pemberian pelayanan reunifikasi keluarga.
Penyediaan Permakanan; Penyediaan Sandang; Penyediaan Asrama Yang Mudah Diakses; Penyediaan Perbekalan Kesehatan; Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial; Pemberian Aktifitas Hidup Sehari-hari ; Pemberian layanan Reunifikasi Keluarga.
Pelayanan Dalam Panti meliputi : a. Pemenuhan Kebutuhan Sandang; b. Pemeliharaan Fisik dan Kesehatan; c. Pemenuhan Kebutuhan Formal dan Non.
1. Penyediaan Permakanan 2. Penyediaan Sandang 3. Penyediaan Asrama 4. Penyediaan alat pendidikan / sekolah 5. Pemberian bimbingan fisik, mental spiritual dan sosial 6. Pemberian bimbingan aktifitas hidup sehari-hari 7. Fasilitasi Pembuatan Dokumen Kependudukan 8. Akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar 9. Pemberian pelayanan penelusuran keluarga 10. Pemberian pelayanan reunifikasi keluarga 11. Penyediaan perbekalan kesehatan di dalam Poliklinik Panti
Pencairan dana bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial RI melalui Bank Himbaran
Penanganan Korban Bencana
Surat Pertimbangan Teknis Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Riau
Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat; 2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial; 3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya; 4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal; 5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat
1. SK Pemberian Izin Pengasuhan Anak Sementara 6 (enam) bulan. 2. Surat Rekomendasi Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA). 3. SK Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Keluarga COTA. 4. Surat Rekomendasi ke Pengaadilan Negeri / Pengadilan Agama.
Surat Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal