1 hari jam kerja sejak Surat Rekomendasi Kepala Dinas Sosial Provinsi
Riau
Tidak dipungut biaya
Penyediaan Permakanan; Penyediaan Sandang; Penyediaan asrama; Penyediaan alat bantu; Penyediaan perbekalan kesehatan di dalam panti; Pemberian bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial; Pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-hari; Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan; Akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar; Pemberian pelayanan penelusuran keluarga; dan/atau Pemberian pelayanan reunifikasi keluarga.
Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada
1. Dinas Sosial Provinsi Riau
Jalan Jenderal Sudirman No. 239 Pekanbaru
2. UPT Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daksa
Jalan Yos Sudarso Km. 09 RumbaiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store