Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Fisik, Sensorik Telantar di dalam Panti

  1. Sehat Jasmani dan Rohani yang dinyatakan oleh Surat Keterangan dari Dokter/Puskesemas setempat
  2. Warga Negara Indonesia
  3. Berusia antara 18 sampai dengan 35 tahun
  4. Disabilitas Fisik Ringan (bukan pengguna kursi roda)
  5. Mampu didik dan mampu latih
  6. Tidak disabilitas ganda
  7. Tidak memiliki penyakit menular
  8. Tidak menderita epilepsi
  9. Tidak buta warna
  10. Tidak mempunyai tanggungan keluarga

  1. Dirujuk / dimasukkan sebagai Penerima manfaat oleh Keluarga, Masyarakat. LSM / Organisasi Sosial, Lembaga/Instansi Pemerintah Swasta.
  2. Mendaftarkan Baik Langsung ke Dinas Sosial Kab/Kota
  3. Rekomendasi / Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kab/Kota
  4. enjangkauan awal/ seleksi awal oleh petugas Dinas Sosial Provinsi Riau untuk memastikan Penerima Manfaat sesuai dengan kriteria dan sasaran yang telah ditentukan.
  5. Assesmen kepada Calon Penerima Manfaat oleh Pekerja Sosial Provinsi Riau
  6. Nota Dinas/ Surat Pengantar dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau (Bidang Rehabilitasi Sosial)
  7. Penempatan Penerima Manfaat untuk mendapatkan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar di Dalam Panti

1 hari jam kerja sejak Surat Rekomendasi Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau

Tidak dipungut biaya

Penyediaan Permakanan; Penyediaan Sandang; Penyediaan asrama; Penyediaan alat bantu; Penyediaan perbekalan kesehatan di dalam panti; Pemberian bimbingan fisik, mental spiritual, dan sosial; Pemberian bimbingan aktivitas hidup sehari-hari; Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan; Akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar; Pemberian pelayanan penelusuran keluarga; dan/atau Pemberian pelayanan reunifikasi keluarga.

Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada

1. Dinas Sosial Provinsi Riau

   Jalan Jenderal Sudirman No. 239 Pekanbaru

2. UPT Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daksa

     Jalan Yos Sudarso Km. 09 Rumbai
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinassosial@riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Fisik, Sensorik Telantar di dalam Panti"