1 (satu) tahun sejak Berkas Permohonan Pengangkatan Anak yang telah direkomendasi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota diterima.
Tidak dipungut biaya
1. SK Pemberian Izin Pengasuhan Anak Sementara 6 (enam) bulan. 2. Surat Rekomendasi Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA). 3. SK Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Keluarga COTA. 4. Surat Rekomendasi ke Pengaadilan Negeri / Pengadilan Agama.
Pengaduan Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Dinas Sosial Provinsi Riau
Jalan Jenderal Sudirman No. 239 Pekanbaru
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store