1 hari jam kerja sejak surat rekomendasi kepala Dinas Sosial Provinsi Riau di terima
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Dalam Panti meliputi : a. Pemenuhan Kebutuhan Sandang; b. Pemeliharaan Fisik dan Kesehatan; c. Pemenuhan Kebutuhan Formal dan Non.
Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada
1. Dinas Sosial Provinsi Riau
Jl. Jend. Sudirman No. 239 Pekanbaru
2. UPT. Pelayanan Sosial Tresna Werdha ( PSTW ) Khusnul Khotimah
Jl. Kaharuddin Nasution No. 116 Pekanbaru
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store