Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti

  1. Tidak mempunyai keluarga
  2. Tidak mendapatkan perawatan dari keluarga
  3. Umur 60 tahun keatas
  4. Mengisi Formulir permohonan diketahui Lurah / Kepala Desa
  5. Surat Keterangan berbadan sehat dan tidak berpenyakit menular dari Dokter Puskesmas Setempat
  6. Surat Keterangan tidak mengidap penyakit jiwa dari Rumah Sakit Daerah.
  7. Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  8. Pengiriman diketahui oleh kepala Dinas Sosial setempat.
  9. Surat Keterangan tidak mampu dari Pemerintahan (Kelurahan / Desa)
  10. Surat Izin dari Pihak Keluarga/Ahli Waris atau Pihak yang bertanggung jawab.
  11. Calon klien dapat mengurus diri sendiri
  12. Bersedia mengikuti peraturan dalam UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha Khusnul Khotimah
  13. Calon klien sebelum diterima/disetujui terlebih dahulu dilakukan Home Visit
  14. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengirimkan calon klien dimohonkan untuk menghubungi pihak UPT PSTW khusnul Khotimah.

  1. Dirujuk/dimasukan sebagai penerima manfaat oleh keluarga, masyarakat, LSM/Organisasi Sosial, Lembaga/Instansi Pemerintah Swasta
  2. Mendaftarkan baik langsung ke Dinas Sosial Provinsi Riau atau Ke Dinas Sosial Kabupaten /Kota
  3. Rekomendasi/ Surat pengantar dari Dinas Kabupaten /Kota
  4. Penjangkauan Awal/ seleksi awal oleh petugas Dinas Sosial Provinsi Riau untuk memastikan lanjut usia sesuai dengan kriteria dan sasaran yang telah ditentukan
  5. Assesmen kepada calon anak asuh oleh Pekerja Sosial Dinas Sosial Provinsi Riau
  6. Nota Dinas/ Surat pengantar dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau
  7. Penempatan Lanjut Usia untuk mendapatkan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti

1 hari jam kerja sejak surat rekomendasi kepala Dinas Sosial Provinsi Riau di terima


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dalam Panti meliputi : a. Pemenuhan Kebutuhan Sandang; b. Pemeliharaan Fisik dan Kesehatan; c. Pemenuhan Kebutuhan Formal dan Non.

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada

1.          Dinas Sosial Provinsi Riau

       Jl. Jend. Sudirman No. 239 Pekanbaru

2.          UPT. Pelayanan Sosial Tresna Werdha ( PSTW ) Khusnul Khotimah 

        Jl. Kaharuddin Nasution No. 116 Pekanbaru


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinassosial@riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di dalam Panti "