Penerbitan tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

  1. Surat Pendirian LKS tidak berbadan Hukum dan Akta Pendirian dari Notaris yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM bagi LKS yang berbadan Hukum
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS.
  3. Struktur Organisasi dan Personalia Kepengurusan LKS
  4. Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara LKS
  5. Keterangan Domisili Sekretariat LKS
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama LKS
  7. Rekening Bank atas nama LKS
  8. Program Pelayanan di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  9. Rekapitulasi Data Jenis dan Jumlah klien / warga binaan
  10. Rekapitulasi Data Staff Pelaksana LKS
  11. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial kab. / kota
  12. Surat Permohonan

  1. Menerima berkas permohonan
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Melaporkan kepada atasan
  4. Kunjungan lokasi
  5. Hasil Verifikasi Faktual
  6. Pembuatan Tanda Daftar
  7. Paraf Tanda Daftar
  8. Penandatangan Tanda Daftar LKS

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau (Jl. Jend. Sudirman No. 239 Pekanbaru Provinsi Riau) atau melalui surat elektronik (e-mail) dinassosial@riau.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinassosial@riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"