Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Mental Terlantar di dalam Panti

  1. Penderita Disabilitas Mental (Psikotik)
  2. Umur calon WBS 18 s/d 60 tahun
  3. Telah mendapatkan perawatan dan dinyatakan tenang atau sembuh oleh Psikiater / Dokter RSJ Tampan Pekanbaru.
  4. Sehat Jasmani, tidak mempunyai penyakit menular / Penyakit ganda /cacat berat dengan surat keterangan dokter
  5. Rawan Sosial Ekonomi
  6. UPT. Bina Laras Dinas Sosial Provinsi Riau tidak menerima calon WBS yang berasal dari umum;
  7. Calon Warga Binaan Sosial (WBS) merupakan rujukan dari RSJ Tampan Pekanbaru;
  8. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh UPT. Bina Laras;
  9. Dokumen kelengkapan meliputi Surat Keterangan Tenang / Sembuh dari RSJ Tampan, Surat keterangan tidak berpenyakit Menular dari dokter serta bagi perempuan tidak sedang dalam kondisi hamil
  10. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar; Foto copy KTP / KK calon WBS yang masih berlaku (jika ada).

  1. Pendekatan awal
  2. Pelayanan kebutuhan dasar
  3. Tahap Bimbingan (Fisik, Mental, Sosial dan Vokasional)
  4. Resosialisasi
  5. Pembinaan dan Bimbingan Lanjut
  6. Terminasi

1 hari jam kerja sejak surat rujukan dari RSJ Tampan Pekanbaru

Tidak dipungut biaya

Penyediaan Permakanan; Penyediaan Sandang; Penyediaan Asrama Yang Mudah Diakses; Penyediaan Perbekalan Kesehatan; Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial; Pemberian Aktifitas Hidup Sehari-hari ; Pemberian layanan Reunifikasi Keluarga.

Dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada 

Kepala UPT. Bina Laras 

Jl. Yos Sudarso Km. 15 Muara Fajar, Rumbai – Pekanbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinassosial@riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Mental Terlantar di dalam Panti"