Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di dalam Panti

  1. Anak terlantar mencakup : Yatim miskin, Piatu miskin, yatim piatu miskin; (usia 0-18 th dan belum menikah)
  2. Anak yang keluarganya dalam waktu relatif lama tidak mampu melaksanakan fungsinya secara wajar;
  3. Anak yang keluarganya mengalami perpecahan, mengidap penyakit kronis, terpidana korban bencana dan lain-lain.
  4. Anak yang dianggap rentan mengalami keterlantaran dan jika tidak ditangani negara anak akan mengalami keterlantaran;
  5. Anak yang memperoleh asuhan UPT. PSPA namun dalam jangka waktu yang relatif terbatas.
  6. Ketersediaan kuota penerimaan calon anak asuh, melihat ketersediaan fasilitas, SDM dan kemampuan anggaran.
  7. Rekomendasi hasil penjangkauan, identifikasi dan observasi kepada lingkungan keluarga calon anak asuh di lapangan.

  1. Dirujuk / dimasukkan sebagai Penerima Manfaat oleh Keluarga, Masyarakat, LSM / organisasi, Lembaga / Instansi Pemerintah maupun Swasta;
  2. Mendaftarkan langsung ke Dinas Sosial Kabupaten / Kota; ( dengan mengisi Form yang disediakan );
  3. Rekomendasi / Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kabupaten / Kota;
  4. Penjangkauan awal / seleksi awal oleh petugas Dinas Sosial Provinsi Riau dan atau petugas UPT. Panti Sosial Pengasuhan Anak (PSPA) untuk memastikan Penerima Manfaat sesuai dengan kriteria dan sasaran yang telah ditentukan;
  5. Assesmen kepada Calon Penerima Manfaat oleh Pekerja Sosial Dinas Sosial Provinsi Riau dan atau UPT. Panti Sosial Pengasuhan Anak (PSPA);
  6. Nota Dinas / Surat Pengantar dari Kepala Dinas Sosial ( Bidang Rehabilitasi Sosial );
  7. Penempatan Penerima Manfaat untuk mendapatkan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlandar Dalam Panti.

1 (satu) hari / Jam Kerja sejak diterbitkannya Surat Nota Dinas / Surat Pengantar Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau.


Tidak dipungut biaya

1. Penyediaan Permakanan 2. Penyediaan Sandang 3. Penyediaan Asrama 4. Penyediaan alat pendidikan / sekolah 5. Pemberian bimbingan fisik, mental spiritual dan sosial 6. Pemberian bimbingan aktifitas hidup sehari-hari 7. Fasilitasi Pembuatan Dokumen Kependudukan 8. Akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar 9. Pemberian pelayanan penelusuran keluarga 10. Pemberian pelayanan reunifikasi keluarga 11. Penyediaan perbekalan kesehatan di dalam Poliklinik Panti

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada :

1.   Dinas Sosial Provinsi Riau

Jalan. Jend. Sudirman 239 Pekanbaru.

2.   UPT. Panti Sosial Pengasuhan Anak (PSPA)

Jalan Dr. Sutomo No. 108  Pekanbaru


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinassosial@riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar di dalam Panti "