1 (satu) hari / Jam Kerja sejak diterbitkannya Surat Nota Dinas / Surat Pengantar Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau.
Tidak dipungut biaya
1. Penyediaan Permakanan 2. Penyediaan Sandang 3. Penyediaan Asrama 4. Penyediaan alat pendidikan / sekolah 5. Pemberian bimbingan fisik, mental spiritual dan sosial 6. Pemberian bimbingan aktifitas hidup sehari-hari 7. Fasilitasi Pembuatan Dokumen Kependudukan 8. Akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar 9. Pemberian pelayanan penelusuran keluarga 10. Pemberian pelayanan reunifikasi keluarga 11. Penyediaan perbekalan kesehatan di dalam Poliklinik Panti
Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada :
1. Dinas Sosial Provinsi Riau
Jalan. Jend. Sudirman 239 Pekanbaru.
2. UPT. Panti Sosial Pengasuhan Anak (PSPA)
Jalan Dr. Sutomo No. 108 Pekanbaru
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store