110 hari mulai dari Penerimaan sampai dengan Terminasi
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Makan yang sesuai asupan gizi; Pelayanan Pakaian; Pelayanan Kelengkapan Belajar; Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.
Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
1. Dinas Sosial Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman No. 239 Pekanbaru
2. UPT. Pelayanan Sosial Marsudi Putra Tengku Yuk Dinas Sosial Provinsi Riau
Jalan Sosial km. 15 Kulim Tenayan Raya Pekanbaru
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store