Standar Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bagi Anak Nakal, Anak Berhadapan Hukum (ABH), Diluar Hiv/Aids dan Napza di Dalam Panti

  1. Anak / Remaja (laki-laki) berusia antara 15 - 18 tahun dari keluarga kurang mampu dan mengalami permasalahan sosial kategori Anak / Remaja Nakal / Putus Sekolah.
  2. Berbadan sehat, tidak cacat dan tidak mengidap penyakit menular, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit / Puskesmas.
  3. Memperoleh izin dari orang tua/wali yang bertanggung jawab membina anak tersebut.
  4. Berpendidikan paling rendah berijazah SD / sederajat dan SLTA atau tidak tamat sekolah.
  5. Surat permohonan menjadi peserta UPT Pelayanan Sosial Marsudi Putra Tengku Yuk Dinas Sosial Provinsi Riau
  6. Surat pernyataan kontrak penerimaan peserta / siswa
  7. Surat pernyataan Orang Tua / Wali
  8. Akte Kelahiran
  9. Surat keterangan kurang mampu dari Kepala Desa / Lurah
  10. Fotocopy Ijazah terakhir serta sertifikat yang dimiliki
  11. Pas foto berwarna latar belakang merah baju putih, ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
  12. Masing-masing surat keterangan / surat-surat lainnya dibuat rangkap 2 (dua).

  1. Pendekatan Awal : Calon klien langsung mendatangi lokasi dimana terdapat permasalahan Anak dan Remaja. UPT Pelayanan Sosial Marsudi Putra Tengku Yuk bekerja sama dengan Petugas Dinas Sosial Kab/Kota, PSM dan TKSK dll.
  2. Penerimaan : Calon Klien yang dinyatakan dapat mengikuti seleksi datang ke UPT Pelayanan Sosial Marsudi Putra Tengku Yuk dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kab. / Kota.

110 hari mulai dari Penerimaan sampai dengan Terminasi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Makan yang sesuai asupan gizi; Pelayanan Pakaian; Pelayanan Kelengkapan Belajar; Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial.

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

1.  Dinas Sosial Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman No. 239 Pekanbaru

2. UPT. Pelayanan Sosial Marsudi Putra Tengku Yuk Dinas Sosial Provinsi Riau 

    Jalan Sosial km. 15 Kulim Tenayan Raya Pekanbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinassosial@riau.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rehabilitasi Sosial Bagi Anak Nakal, Anak Berhadapan Hukum (ABH), Diluar Hiv/Aids dan Napza di Dalam Panti "